Minggu, 10 Mei 2015

Etika & Profesionalisme TSI : IT Forensik

IT FORENSIK

Definisi umum dari IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

Tujuan dari IT Forensik itu sendiri antara lain :
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

            Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sedangkan, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri khas etika profesi dalam bidang IT yaitu:
1.    Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan oranglain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.    Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Langkah-langkah khusus harus diambil ketika melakukan penyelidikan forensik jika hasil yang diinginkan akan digunakan dalam pengadilan hukum. Salah satu langkah yang paling penting adalah untuk memastikan bahwa bukti yang telah dikumpulkan secara akurat dan bahwa ada rantai yang jelas tentang pengamanan dari tempat kejadian perkara kepada penyidik hingga akhirnya ke pengadilan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan integritas dari bukti digital, pemeriksa Inggris mematuhi pedoman Association of Chief Police Officers (ACPO) atau Asosiasi Kepala Polisi . Ini terdiri dari empat prinsip sebagai berikut :
1.    Tidak ada tindakan yang diambil oleh badan-badan penegak hukum atau agen mereka yang harus atau dapat mengubah data yang terdapat pada sebuah komputer atau media penyimpan yang kemudian akan digunakan sebagai bukti terpercaya di pengadilan.
2.    Dalam keadaan tertentu, di mana seseorang dirasa perlu untuk mengakses data asli yang terdapat pada komputer atau pada media penyimpanan, harus orang yang kompeten untuk melakukannya dan mampu memberikan bukti dan menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan mereka.
3.    Audit trail atau catatan lain dari semua proses yang diterapkan untuk komputer berbasis bukti elektronik harus diciptakan dan disimpan. Pihak ketiga yang independen harus mampu memeriksa proses-proses dan mencapai hasil yang sama.
4.    Orang yang bertanggung jawab atas investigasi (petugas kasus) memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi.

Dari ketiga artikel yang berhasil saya kumpulkan terdapat cukup banyak perbadaan. Yah mulai dari yang hanya menjelaskan secara hanya apa itu IT Forensik, etika-etika penting dalam IT Forensik maupun yang menjelaskan langkah-langkah khusus yang dapat diambil oleh IT Forensik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LABINDAS