IT
FORENSIK
Definisi
umum dari IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode
yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik
komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan
rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada
komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
Tujuan dari
IT Forensik itu sendiri antara lain :
1. Untuk membantu
memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital
atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti
yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses
identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Sedangkan, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri khas etika profesi
dalam bidang IT yaitu:
1.
Tanggung
jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya dan terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
oranglain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Langkah-langkah khusus harus diambil
ketika melakukan penyelidikan forensik jika hasil yang diinginkan akan
digunakan dalam pengadilan hukum. Salah satu langkah yang paling
penting adalah untuk memastikan bahwa bukti yang telah dikumpulkan secara
akurat dan bahwa ada rantai yang jelas tentang pengamanan dari tempat kejadian
perkara kepada penyidik hingga akhirnya ke pengadilan. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan integritas dari bukti digital, pemeriksa
Inggris mematuhi pedoman Association of Chief Police
Officers (ACPO) atau Asosiasi Kepala Polisi . Ini terdiri dari empat
prinsip sebagai berikut :
1. Tidak ada tindakan yang diambil oleh
badan-badan penegak hukum atau agen mereka yang harus atau dapat mengubah data
yang terdapat pada sebuah komputer atau media penyimpan yang kemudian akan
digunakan sebagai bukti terpercaya di pengadilan.
2. Dalam keadaan tertentu, di mana
seseorang dirasa perlu untuk mengakses data asli yang terdapat pada komputer
atau pada media penyimpanan, harus orang yang kompeten untuk
melakukannya dan mampu memberikan bukti dan menjelaskan relevansi dan implikasi
dari tindakan mereka.
3. Audit trail atau catatan lain dari semua
proses yang diterapkan untuk komputer berbasis bukti elektronik harus
diciptakan dan disimpan. Pihak ketiga yang independen harus mampu
memeriksa proses-proses dan mencapai hasil yang sama.
4.
Orang
yang bertanggung jawab atas investigasi (petugas kasus) memiliki tanggung jawab
keseluruhan untuk memastikan bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi.
Dari
ketiga artikel yang berhasil saya kumpulkan terdapat cukup banyak perbadaan.
Yah mulai dari yang hanya menjelaskan secara hanya apa itu IT Forensik,
etika-etika penting dalam IT Forensik maupun yang menjelaskan langkah-langkah
khusus yang dapat diambil oleh IT Forensik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar