Senin, 12 November 2012

Bab 4 : Macam - macam Organisasi dari segi tujuan


Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.  
ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga
Adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya yaitu :
  • Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
  • Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    #Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
    #Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
  • Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  • Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Join ventura/ Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
    Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
  • Trust : Proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
  • Kontel : persekutuan berbagai perusahaan yang sejenis yang memiliki perjanjian tertentu .
  • Holding Company : perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan .

Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah sekumpulan orang atau individu dalam suatu kelompok yang saling berinteraksi
dan bekerja sama yang didasarkan pada aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan bersama
Ciri-ciri organisasi social
a. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas
b. Menetapkan para anggotanya secara formal
c. Memiliki identitas yang jelas
d. Mempunyai struktur administrasi yang berbeda dengan organisasi lain
e. Organisasi sah setelah melalui suatu prosedur hukum, missal akta notaries
f. Adanya peraturan yang tertulis untuk mengawasi para anggotanya
Tipe-tipe organisasi social
a. Organisasi formal
organisasi formal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan menurut ketentuan resmi dan memiliki peraturan yang tegas.
Ciri pokok organisasi formal :
· Pola komunikasi relative mapan
· Disiplin kerja diatur secara formal
· Pengorganisasian jelas
· Ada kekhususan keahlian / profesionalisme
· Tujuan terencana dengan jelas Kelemahan organisasi formal :
· Sedikit kesempatan bawahan untuk memberikan jawaban atas pesan dan instruksi atasan
· Kompleksnya jaringan social
· Kecenderungan keterlibatan bawahan untuk turut campur dalam proses musyawarah dan pembuatan keputusan sedikit
b. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan atas dasar hubungan pribadi dengan struktur informal dan tidak ditentukan secara resmi.
Ciri-ciri organisasi informal :
· Proses pembentukan didasarkan pada kepentingan bersama
· Hubungannya informal
· Jumlah anggotanya relative kecil
· Adanya kegemaran yang relative sama diluar organisasi
· Disiplin kerja didasarkan pada kesadaran pribadiKelemahan organisasi informal :
· Banyak kesulitan untuk mengambil keputusan karena keterlibatan bawahan tidak terbatas
· Kapasitas hasil kerja relative rendah karena anggotanya terbatas
· Banyak waktu luang yang dipergunakan di luar lingkup organisasi
Aturan tata hubungan antaranggota dalam organisasi menurut Hertzler
a. Harus ada ukuran yang tetap dalam tata hubungan social yang dapat diterima oleh anggotanya
b. Harus ada kekuasaan atau otoritas yang mempunyai daya paksa dalam melaksanakan tata hubungan social
c. Adanya pengaturan dan penyusunan individu-individu dalam kelompok-kelompok dan lapisan social tertentu yang menggambarkan adanya koordinasi dan subkoordinasi
d. Anggota-anggota yang hidup dalam berbagai bidang, dapat hidup dalam suasana harmoni, yang saling memberi kepuasan
e. Adanya tingkah laku yang telah merupakan standar itu disalurkan atau dipaksakan dengan mekanisme tekanan-tekanan social, menjadi suatu pola yang merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia

Organisasi Internasional & Regional

Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.

sumber referensi :
id.wikipedia.org
http://ekopurnomo1990.blogspot.com/2010/01/organisasi-metode.html
http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.html
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LABINDAS